Jumat, 18 Juni 2010

SOP DUKCAPIL KAB. KUBU RAYA

SOP DINAS DUKCAPIL KABUPATEN KUBU RAYA

NO

PELAYANAN DAN PERIJINAN

AGENDA

PROSEDUR

PERSYARATAN

PAJAK/RETRIBUSI

I. PENDAFTARAN PENDUDUK

A. PENCATATAN DAN PENERBITAN BIODATA

1. PENCATATAN DAN PENERBITAN BIDATA WNI

  1. Penduduk WNI wajib lapor kepada Instansi Pelaksana melalui Kepala Desa / Lurah dan Camat untuk dicatat biodatanya.

2. PENCATATAN BIODATA PENDUDUK WNI YANG BARU DATANG DARI LUAR NEGERI

  1. Melapor kepada Instansi Pelaksana untuk dicatat biodatanya

3. PENCATATAN BIODATA PENDUDUK BAGI ORANG ASING YANG MEMILIKI IZIN TINGGAL TERBATAS

  1. Melapor kepada Instansi Pelaksana untuk dicatat biodatanya

4. PENCAATAN BIODATA PENDUDUK BAGI ORANG ASING YANG MEMILIKI IZIN TINGGAL TETAP

  1. Melapor kepada Instansi Pelaksana untuk dicatat biodatanya

B. PENERBITAN KARTU KELUARGA

1. KK WNI

  1. Penduduk WNI melapor kepada Kepala Desa / Lurah dengan membawa Surat Pengantar dari RT/RW atau Dusun/Lingkungan.
  2. Camat memproses pembuatan KK
  3. Instansi pelaksana memproses penerbitan KK

2. KK Orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap

a. Melapor kepada Instansi Pelaksana

C. KTP ( Kartu Tanda Penduduk )

a. Penduduk WNI wajib melapor kepada Kepala Desa / Lurah

b. Kepala Desa / Lurah memproses penernitan KTP

c. Camat memproses penerbitan KTP

d. Instansi Pelaksana memproses, menerbitkan dan menandatangani KTP

D. Pendaftaran Pindah Datang Penduduk WNI

  1. Pendaftaran penduduk dalam suatu Desa/Kelurahan

- Melapor kepada Desa atau Lurah

  1. Perpidahan penduduk antar Desa atau Kelurahan dalam suatu Kecamatan

- Melapor kepada Desa atau Lurah

  1. Perpindahan penduduk antar Kecamatan

- Melapor kepada Desa atau Lurah

- Camat melakukan pendaftaran penduduk dan atas nama Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah

  1. Perpindahan penduduk antar Kabupaten atau Kota dalam satu Provinsi atau antar provinsi dalam wilayah NKRI

- Melapor kepada Desa atau Lurah

- Camat melakukan pendaftaran penduduk

- Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah

II. PENCATATAN SIPIL

A. Pencatatan Akta Kelahiran

  1. Penduduk WNI mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan menunjukan persyaratan kepada Petugas Register di kantor desa / kelurahan.
  2. Formulir Surat Keterangan Kelahiran ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh Kepala Desa / Lurah.
  3. Kepala Desa/Lurah berkewajiban meneruskan Formulir Surat Keterangan Kelahiran kepada UPTD Instasi Pelaksana untuk diterbitkan Kutiban Akta Kelahiran.
  4. Dalam hal UPTD Instansi Pelaksana tidak ada, Kepala Desa/Lurah menyampaikan ke Kecamatan untuk meneruskan formul;ir surat keterangan kelahiran kepada Instansi Pelaksana.
  5. Kepala Instansi Pelaksana / UPTD Instansi Pelaksana berkewajiban menerbitkan Kutiban Akta Kelahiran dan menyampaikan kepada Kepala Desa/Lurah atau pemohon.

B. Pencatatan Akta Kelahiran yang melampaui batas waktu 60 hari sampai 1 tahun.sejak kelahiran

  1. Penduduk WNI mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan menunjukan persyaratan kepada Petugas Register di kantor desa / kelurahan.
  2. Formulir Surat Keterangan Kelahiran ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh Kepala Desa / Lurah.
  3. Kepala Desa/Lurah berkewajiban meneruskan Formulir Surat Keterangan Kelahiran kepada UPTD Instasi Pelaksana untuk diterbitkan Kutiban Akta Kelahiran.
  4. Dalam hal UPTD Instansi Pelaksana tidak ada, Kepala Desa/Lurah menyampaikan ke Kecamatan untuk meneruskan formul;ir surat keterangan kelahiran kepada Instansi Pelaksana.

  1. Kepala Instansi Pelaksana / UPTD Instansi Pelaksana berkewajiban menerbitkan Kutiban Akta Kelahiran dan menyampaikan kepada Kepala Desa/Lurah atau pemohon.

C. Pencatatan Akta Kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun sejak tanggal kelahiran.

  1. Penduduk WNI mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan menunjukan persyaratan kepada Petugas Register di kantor desa / kelurahan.
  2. Formulir Surat Keterangan Kelahiran ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh Kepala Desa / Lurah.
  3. Kepala Desa/Lurah berkewajiban meneruskan Formulir Surat Keterangan Kelahiran kepada UPTD Instasi Pelaksana untuk diterbitkan Kutiban Akta Kelahiran.
  4. Dalam hal UPTD Instansi Pelaksana tidak ada, Kepala Desa/Lurah menyampaikan ke Kecamatan untuk meneruskan formul;ir surat keterangan kelahiran kepada Instansi Pelaksana.
  5. Kepala Instansi Pelaksana / UPTD Instansi Pelaksana berkewajiban menerbitkan Kutiban Akta Kelahiran dan menyampaikan kepada Kepala Desa/Lurah atau pemohon.

D. Pencatatan Lahir Mati

  1. Kepala Desa / Lurah menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Lahir Mati atas nama Instansi Pelaksana
  2. Kepala Desa berkewajiban mengirim Surat Keterangan Lahir Mati kepada Petugas Perekam data kependudukan di Kecamatan.
  3. Pencatatan pelaporan lahir mati orang asing dilakukan oleh Instansi Pelaksana.

E. Pencatatan Perkawinan

  1. Pasangan suami dan istri mengisi formolir pencatatan
  2. perkawinan pada UPTD Instansi Pelaksana atau pada Instansi Pelaksana dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
  3. Pejabat Pencatatan Sipil pada UPTD Instansi Pelaksana atau Instansi Pelaksana mencatat pada Register Akta Perkawinan;
  4. Penjabat Pencatatan Sipil Sebagaimana dimaksud pada huruf b menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan;
  5. Kutipan Akta Perkawinan sebagaimana dimaksud pada huruf c diberikan kepada masing-masing suami dan isteri.

F. Pencatatan Pembatalan Perceraian

  1. Pasangan suami dan isteri yang perceraiannya dibatalkan, mengisi formulir pencatatan pembatalan perceraian pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana dengan melampirkan salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap dan kutipan akta perceraian.
  2. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana memberikan catatan pinggir pada Kutipan Akta Perceraian;
  3. Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana mencabut Kutipan Akta Perceraian sebagaimana huruf b, serta menerbitkan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian.

G. Pencatatan Kematian

  1. Pelapor mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Kematian dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Petugas Register desa / kelurahan untuk diteruskan kepada Instansi Pelaksana;

  1. Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian;
  2. Instansi Pelaksana mencatat dan merekam dalam database kependudukan.

H. Pencatatan Pengangkatan Anak

  1. Pencatatan pelaporan pengangkatan anak dilakukan pada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Kelahiran.
  2. Pencatatan pengangkatan anak melampirkan salinan / fotokopi.

I. Pencatatan Pengakuan Anak

  1. Pelapor mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Pengakuan Anak dengan melampirkan persyaratan kepada Instansi Pelaksana;
  2. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran;
  3. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat data pengakuan anak pada Register Akta Pengakuan Anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak;
  4. Pejabat pada Instansi Pelaksana merekam data pengakuan anak sebagaimana dimaksud pada huruf b dalam database kependudukan.

J. Pencatatan Pengesahan Anak

  1. Pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Pengesahan Anak dengan melampirkan persyaratan kepada Instansi Pelaksana;
  2. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat pada Register Akta Perkawinan dan membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran;
  3. Pejabat pada Instansi Pelaksana merekam data pengesahan anak sebagaimana dimaksud pada huruf b dalam database kependudukan.

K. Pencatatan Perubahan Nama

  1. Pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Perubahan Nama dengan melampirkan persyaratan kepada Instansi Pelaksana;
  2. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan akta catatan sipil;
  3. Pejabat pada Instansi Pelaksana merekam data perubahan nama sebagaimana dimaksud pada huruf b dalam database kependudukan.

L. Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

  1. Pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan dengan melampirkan persyaratan kepada Instansi Pelaksana;
  2. Pejabat pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan akta catatan sipil;
  3. Pejabat pada Instansi Pelaksana merekam data perubahan status kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada huruf b dalam database kependudukan.

M. Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan di Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

  1. Pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan dengan melampirkan persyaratan ;
  2. Pejabat Konsuler melakukan vertifikasi dan validasi berkas pelaporan perubahan status kewarganegaraan dan mencatat dan merekam dalam register perubahan kewarganegaraan di luar negeri;
  3. Kepala Perwakilan Republik Indonesia menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia;
  4. Pejabat Konsuler mengirim data perubahan status kewarganegaraan kepada Menteri yang bidang tugasnya meliputi urusan kewarganegaraan untuk diteruskan kepada Penyelenggara Pusat;
  5. Penyelenggara Pusat meneruskan kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipilyang bersangkutan;
  6. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.

N. Pencatatan Peristiwa Penting lainnya

  1. Pelapor mengisi dan menyerahkan Formulir Pencatatan Peristiwa Lainnya dengan melampirkan persyaratan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana;
  2. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana melakukan verifikasi dan validasi berkas pelaporan peristiwa penting lainnya, dan mencatat serta merekam dalam register peristiwa penting lainnya pada database kependudukan;
  3. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.

  1. Surat Pengantar dari RT dan RW atau sebutan lain,
  2. Dokumen Kependudukan yang dimiliki, antara lain :

- Kutiban Akta kelahiran;

- Ijazah atau Surat Tanda Tanat Belajar

- KK

- KTP

- Kutiban Akta Perkawinan / Kutiban Akta Nikah; atau

- Kutiban Akta Perceraian

c. Surat Keterangan Kepala Suku / Adat setempat, khusus bagi komunitas terpencil / suku terasing.

a. Paspor; atau

b. Dokumen Penganti Paspor

a. Paspor

b. Kartu Izin Tinggal Terbatas

c. Buku Pengawasan Orang Asing

a. Paspor;

b. Kartu Izin Tinggal Tetap;

c. Buku Pewngawasan Orang Asig;

d. KK; dan

e. KTP

a. Penerbitan KK baru

- KK yang lama

- Fotokopi atau menunjukkan Kutiban Akta Nikah / Kutiban Akta Perkawinan

- Fotokopi atau menunjukkan Kutiban Akta Kelahiran Anak

- Formulir Permohonan Pindah, bagi penduduk yang pindah dalam satu dua di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

- Surat Keterangan Pindah / Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI

- Surat Keterangan Datang dari luar Negeri yang ditertibkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari Luar Negeri

b. Penerbitan KK karena penambahan Anggota

Keluarga dalam KK

- KK yang lama

- Surat Keterangan Kelahiran

- Kutiban Akta Kelahiran

c. Penerbitan KK karena hilang atau rusak

- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepala Desa /Lurah

- KK yang rusak

- Fotokopi yang menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga ; atau

- Dokumen kemigrasian

d. Penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam Kartu Keluarga

- KK yang lama ; dan/atau

- KK yang akan ditumpangi

- Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam Wilayah NKRI ; atau

- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang baru pindah yang dating dari Luar Negeri

e. Penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga bagi orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap untuk menumpang ke dalam KK WNI atau Orang Asing

- KK yang lama

- KK yang ditumpangi

- Paspor

- Izin Tinggal Tetap

- Surat Tanda Melapor Diri dari Kepolisian bagi Orang Asing Tinggal Tetap dan Orang Asing Tinggal Terbatas ; atau

- Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi Orang Asing Tinggal Terbatas

f. Penerbitan KK karena pengurangan anggota keluarga dalam KK

- KK yang lama

- Surat Keterangan Kematian

- Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam Wilayah NKRI

a. Penerbitan KTP baru

- Telah mencapai umur 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin

- Surat pengantar RT/RW dan Kepala Desa atau Lurah

- Fotokopi KK

- Fotokopi Akta Nikah/Akta kawin bagi penduduk yang belum berumur 17 (tujuh belas tahun) Tahun

- Fotokopi Kutiban Akta Nikah

- Surat Keterangan datang yang diterbitkan oleh perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri bagi yang pindah datang dari Luar Negeri

b. Penerbitan KTP baru bagi orang asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas

- Telah mencapai 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin

- Fotokopi KK

- Fotokopi Kutiban Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berumur 17 tahun

- Fotokopi Akta Kelahiran

- Paspor atau Izin Tinggal Tetap

- Surat Keterangan Catatan Kepolisian

c. Penerbitan KTP karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI maupun Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap

- Surat Keterangan Kehilangan Kepolisian atau KTP yang rusak

- Fotokopi KK

- Paspor dan Izin Tinggal Tetap

d. Penerbitan KTP karena pindah datang bagi penduduk WNI maupun Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap

- Surat Keterangan Pindah

- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri Bagi WNI yang pindah datang dari Luar Negeri

e. Penerbitan KTP karena perpanjangan bagi penduduk WNI maupun Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap

- Fotokopi KK

- KTP lama

- Fotokopi paspor, Izin Tinggal Tetap dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing Tinggal Tetap

f. Penerbitan KTP karena adanya perubahan data bagi penduduk WNI maupun Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap

- Fotokopi KK

- KTP yang lama

- Surat Keterangan/bukti perubahan peristiwa Kependudukan dan peristiwa penting

a. Pendaftaran penduduk dalam suatu Desa/Kelurahan

- Surat Pengantar

- KK

- KTP dan/atau

- Surat Keterangan Pindah

b. Perpindahan penduduk antar Desa atau Kelurahan dalam suatu Kecamatan

- Surat Pengantar

- KK

- KTP dan/atau

- Surat Keterangan Pindah

c. Perpindahan penduduk antar Kecamatan

- Surat Pengantar

- KK

- KTP dan/atau

- Surat Keterangan Pindah

- Formulir Permohonan Pindah

- Surat Pengantar Pindah dari Kepala Desa/ Lurah

d. Perpindahan penduduk antar Kabupaten atau Kota dalam satu Provinsi atau antar Provinsi dalam wilayah NKRI

- Surat Pengantar

- KK

- KTP dan/atau

- Surat Keterangan Pindah

- Formulir Permohonan Pindah

- Surat Pengantar Pindah antar Kabupaten / Kota atau antar Provinsi dari Camat

a. Surat Keterangan Kelahiran dari Kepala Desa/Lurah, Rumah Sakit, Dokter, Badan, Nahkoda, Pilot danh lain-lain.

b. Potocopi KTP dan KK

c. Potokopi Surat Nikah/Aka Perkawinaan Orang Tua

d. Surat Bukti Kewarganegaraan Surat ganti nama jika ada

e. Pasport bagi WNA

f. Surat Tanda Melapor Diri (STMD) bagi WNA

g. Dua orang saksi yang memenuhi persyaratan.

a. Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/Bidan/Penolong Kelahiran.

b. Nama dan identitas saksi kelahiran.

c. KK orang tua

d. KTP orang tua dan

e. Kutiban Akta Nikah/Akta Perkawianan Orang Tua.

f. Persetujuan Kepala Instansi Pelaksana

a. Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/Bidan/Penolong Kelahiran.

b. Nama dan identitas saksi kelahiran.

c. KK orang tua

d. KTP orang tua dan

e. Kutiban Akta Nikah/Akta Perkawianan Orang Tua.

f. Persetujuan Kepala Instansi Pelaksana

g. Mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri.

a. Surat Pengantar RT dan RW atau sebutan lainnya

b. Surat Keterangan lahir mati dari dokter/bidan/penolong kelahiran.

a. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama / pendeta atau surat perkawinan Penghayat Kepercayaan yang ditanda tangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan;

b. KTP suami dan isteri;

c. Pas foto suami dan isteri;

d. Kutipan Akta Kelahiran suami dan isteri;

e. Paspor bagi suami atau isteri Orang Asing.

a. Pasangan suami dan isteri yang perkawinannya dibatalkan, mengisi formulir pencatatan pembatalan perkawinan pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);

b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana memberikan catatan pinggir pada Kutipan Akte Perkawinan;

c. Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana mencabut Kutipan Akta Perkawinan sebagaimana huruf b, serta menerbitkan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan.

a. Surat Pengantar dari RT dan RW untuk mendapatkan Surat Keterangan Kepala Desa / Lurah; dan / atau

b. Keterangan kematian dari dokter / paramedis.

a. Orang tua angkat mengisi dan menyerahkan Formulir Pengangkatan Anak WNA oleh WNI kepada Pejabat Konsuler;

b. Penjabat Konsuler melakukan vertifikasi dan mencatat dalam Daftar Pengangkatan Anak;

c. Pejabat Konsuler menerbitkan Surat Keterangan Pengangkatan Anak.

a. Surat Pengantar dari RT / RW dan diketahui Kepala Desa / Lurah;

b. Surat Pengakuan Anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung;

c. Kutipan Akta Kelahiran; dan

d. Fotokopi KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung.

a. Surat Pengantar dari RT / RW dan diketahui Kepala Desa / Lurah;

b. Kutipan Akta Kelahiran;

c. Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan;

d. Fotokopi KK; dan

e. Fotokopi KTP pemohon.

a. Salinan penetapan pengadilan negeri tentang perubahan nama;

b. Kutipan Akta Catatan Sipil;

c. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin;

d. Fotokopi KK;

e. Fotokopi KTP.

a. Salinan keputusan Presiden mengenai perubahan Status Kewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia; atau

b. Salinan Keputusan Menteri yang bidang tugasnya meliputi urusan kewarganegaraan;

c. Kutipan Akta Catatan Sipil;

d. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin;

e. Fotokopi KK;

f. Fotokopi KTP;

g. Fotokopi Paspor.

a. Surat Persetujuan Perubahan Status Kewarganegaraan Warga Negara Indonesia menjadi Warga Negara Asing dari Negara yang bersangkutan;

b. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran;

c. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin; dan

d. Fotokopi Paspor.

a. Penetapan pengadilan mengenai peristiwa penting lainnya;

b. KTP dan KK yang bersangkutan;

c. Akta Pencatatan Sipil yang berkaitan peristiwa penting lainnya.

Koordinator BidangDukcapilnakertrans

Kabupaten Kubu Raya,

Drs.Fauzi Kasim

Pembina

NIP.050009450

Tidak ada komentar:

Posting Komentar